Saturday, August 16, 2014

AD ART ORGANISASI BAD WOLF INDONESIA COMMUNITY ( BWIC )



BAD WOLF INDONESIA Community
 ( B W I c )
Since 2013

AD/ART Organisasi
PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya Club
                Bad Wolf Indonesia ( BWIc ) adalah suatu komunitas motor di Jakarta, BWIc didirikan pada tanggal 20 Maret 2013.
                BWI terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikam wadah bagi para pemilik motor di Jakarta dengan tujuan :
1.       Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.       Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar
3.       Meningkatkan Prestasi  pemuda dalam bidang otomotif
4.       Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Jakarta maupun daerah yang lainnya
5.       Aktif dan ikut serta dalam menjaga nama baik BWIc maupun nama Indonesia sendiri
















ANGGARAN DASAR
BAD WOLF INDONESIA community

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Bad Wolf Indonesia Community adalah nama organisasi club motor yang selanjutnya disingkat BWIc.
Pasal 2
Waktu
Bad Wolf Indonesia Community didirikan pada tangggal 20 Maret 2013, di Jakarta.
PASAL 3
Sifat dan Bentuk
Bad Wolf Indonesia adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat Kedudukan dan Pusat
Bad Wolf Indonesia berkedudukan di Jakarta dan berpusat di bandung.









BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Bad Wolf Indonesia adalah organisasi yang berazaskan persaudaraan dan persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Bad Wolf Indonesia Community bertujuan untuk :
1.       Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.       Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar
3.       Meningkatkan Prestasi  pemuda dalam bidang otomotif
4.       Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Jakarta maupun daerah yang lainnya
5.       Aktif dan ikut serta dalam menjaga nama baik BWIc maupun nama Indonesia sendiri














BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Strukrur organisasi Bad Wolf Indonesia Community tersusun sebagai berikut :
1.       Organ tertinggi pertama pembuat keputusan adalah KETUM ( Ketua Umum )
2.       Organ tertinggi kedua pembuat keputusan adalah KETUA Harian
3.       Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota  BWIc
4.       Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat
3.       Sukarela dan gotong royong
4.       Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesame
5.       Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah menhargai struktur yang lebih tinggi
6.       Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.














BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.       Musyawarah Besar
a)      Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak oleh pemimpin sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat
b)      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat
2.       Rapat Kerja
a)      Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)      Rapat kerja dihadiri oleh pengurus dan Pembina
c)       Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan
d)      Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat Mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakanpembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan dating.
3.       Rapat Pengurus Organisasi
a)      Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh  ( ketum,ketua harian,sekertaris,serta devisi).
b)      Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-sekurangnya satu bulan.
c)       Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu : memberi laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi , dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas :
1.       Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekertaris
2.       Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pemimpin rapat dan sekertaris
3.       Setiap rapat ditiap tingkatan haryus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur dibawahnya








Pasal 11
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan pengambilan keputusan terdiri atas :
1.       Rapat pengurus organisasi dapat dilakaksanakan apabila dihindari oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimak satu anggota Pembina
2.       Dalam hal tidak tercapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah
3.       Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan dilaksanakan
4.       Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.





















BAB IV
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera BWIc berbentuk persegi panjang dengan warna bendera hitam, merah, dan putih.
Pasal 13
Lambang dan Warna
1.       Bentuk dari lambang BWIc, yaitu :
a)      Lambang BWIc diambil dari kepala Serigala Putih, yang memiliki arti keberanian dan menjaga kebersamaan dan solidaritas sesama anggota BWIc.
2.       Bentuk font dan tulisan BWIc, yaitu :
a)      Tulisan Bad Wolf Indonesia Community yang tertera adalah font impact
3.       Tulisan MC berada di atas bad wolf , Bad Wolf berada di atas kepala serigala dan untuk tulisan Indonesia berada dibawah kepala serigala
4.       Warna lambang dan tulisan
a)      Warna dasar Bad wolf adalah Hitam
b)      Warna lambang kepala serigala adalah putih dan abu dengan sedikit warna lain
5.       Arti warna dari lambang BWIc, yaitu :
a)      Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang memiliki sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota BWIc selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan club tanpa pamrih
b)      Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota BWIc untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran
c)       Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota BWIc untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih, silih asuh,dan bertaqwa pada Tuhan YME
6.       Dimesnsi atribut dan lambang diatur dalam ketentuan sendiri
7.       Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi BWIc dan cara penggunaannya diatur dalam lampiran
8.       Seluruh anggota BWIc  tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi BWIc dalam kondisi apapun
9.       Atribut , lambang, dan simbol selain logo resmi BWIc yang di buat oleh manejer organisasi harus mencerminkan identitas BWIc.







Pasal  14
Motto BWIc
 “ TOGETHER WE FIGHT “ artinya : seluruh anggota BWIc harus mengutamakan kebersamaan diatas kepentingan pribadi atau golongan.























BAD VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 15
1.       Hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
2.       Anggaran dasar / anggaran rumah tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
1.       Perubahan anggaran dasar / anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembangun dan setidaknya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar manajer.
2.       Usulan perubahan disampingkan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada manajer oerganisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bad Wolf Indonesia Community

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota BWIc adalah :
1.       Pengendara yang memiliki sepeda motor
2.       Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program BWIc
3.       Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga BWIc
4.       Syarat-syarat kenaggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi
5.       Berkendara harus safety riding
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.       Ikut terlibat dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi
2.       Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.       Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi
4.       Menyampaikan usulan lisan dan tulisa pada organisasi
5.       Mendapatkan informasi perkembangan organisasi
6.       Berhenti atau mengundurkan diri
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.       Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.       Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan
3.       Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus organisasi
4.       Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.       Membayar iuran anggota
6.       Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.       Menjaga nama baik organisasi
8.       Menerapkan cara berkendara yang baik
9.       Wajib kopdar minimal satu bulan satu kali
10.   Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris dan koordinator
11.   Bila berhalangan hadir pada acara touring atau event maka anggota akan
Dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 100.000  

Pasal 4
Ketentuan Anggota
1.       Anggota Umum adalah anggota BWIc. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki motor
2.       Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota Umum sesuai pada ayat 1 diatas, dan berminat pada bidang otomotif
3.       Anggota Kehormatan adalah Anggota masyarakat yang berjasa pada BWIc serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
4.       Anggota tidak tetap adalah Anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama seklai tidak pernah mengikuti acara touring




















BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi yang diberikan pada setiap angggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa :
1.       Teguran Lisan
2.       Teguran Tulisan
3.       Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.       Dikeluarkan dari keanggotaan BWIc
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.       Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.       Hasil keputusan diserahkan pada ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuann, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan
3.       Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal  7
Hak Pembelaan Diri
1.       Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.       Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi













BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1.       Musyawarah Besar ( MuBes ) adalh pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabungf dalam BWIc seluruh chapter.                       Hak-hak Mubes:
a.       Mempunyai hak suara dan bicara
b.      Mempunyai hak memilih dan dipilih
c.       Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pendapat
2.       Tugas-tugasdan wewenangnya :
a.       Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada periode sebelumnya
b.      Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating
c.       Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d.      Membuat garis-garis besar program organisasi
e.      Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f.        Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi,  kecuali Bab V Anggaran Dasar
g.       Membuat Resolusi-resolusi.
Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 Anggota aktif ) serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 ( satu ).












Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.       Pengurus organisasi dipilih, dan diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a.       Pengurus organisasi berkedudukan di secretariat
b.      Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi dibawah pendiri/Pembina
c.       Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d.      Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
2.       Tugas dan tanggung jawabnya :
a.       Melaksanakan keputusan
b.      Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota BWIc                                                                       setelah berkoordinasi dengan pendiri/Pembina
c.       Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
d.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/Pembina.
3.       Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a.       Ketua
b.      Ketua harian
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.      Humas
f.        Tata Tertib
g.       Sie Jasmani dan Rohani
h.      Dana Usaha.
Pasal 11
Struktur Organisasi BWIc
1.       Ketua
a.       Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b.      Ketua berkedudukan di secretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Mengepalai pengurus organisasi
-          Mengkoordinir pengurus organisasi
-          Mewakili organisasi dalam kerja-kerja eksternal
-          Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
-          Melaksanakan program organisasi
-          Memberi laporan berkala pada dewan Pembina
2.       Ketua harian
a.       Ketua Harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b.      Ketua harian berkedudukan disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
-          Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya
-          Menyiapakan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus
-          Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
-          Sebagai penanggung jawab coordinator lapangan
3.       Sekretaris
a.       Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b.      Sekretaris berkedudukan disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
-          Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat BDW
-          Membantu ketua dan ketua harian menyusun program kerja
-          Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
-          Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
4.       Bendahara
a.       Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b.      Bendahara berkedudukan disekretariat.
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Membantu ketua dalam bidang administrasi keuangan
-          Menyimpan uang organisasi
-          Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan ketua
-          Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
-          Menetapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
-          Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan dibuku  kas
5.       Humas
a.       Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b.      Humas berkedudukan di sekertariat
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Membantu ketua harian dalam hubungan internal dan eksternal
-          Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi club
-          Menghimpun informasi yang berhubungan dengan club
-          Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
-          Menerima laporan dari luar club
6.       Tata Tertib
a.       Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b.      Tata Tertib berkedudukan disekretariat
Tugas dan tanggung jawabnya :
-          Membantu ketua harian dalam ketertiban anggota
-          Menyelenggarakan segala Tata Tertib dalam club
-          Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
-          Mengingatkan dan memberi sanksi  kepada anggota yang melanggar yang melanggar club
-          Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian
7.       Dewan Pembina
a.       Dewan Pembina merupakan anggota pendiri atas NRB 001 dan 002.
b.      Dewan Pembina berkedudukan di sekertariat.
Tugas dan wewenangnya :
-          Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi.
-          Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
-          Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu.
-          Menerima laporan dari pengurus.

8.       Dewan penasehat
a.       Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan BWIc.
Tugas dan wewenangnya :
-          Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus , anggota , dan dewan Pembina.
-          Memberi masukan untuk kemajuan BWIc.
9.       Dewan pelindung
a.       Suatu organisasi berbadan hokum yang dinggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya :
-          Melindungi club di saat, club mengalami masalah.
Pasal 12
Pengertian Pengurus Organisasi
1.       Ketua harian dan sekertaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
2.       Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota dan  minimal 2 pendiri.
















BAB  IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan BWIc didapat dari :
1.       Iuran wajib anggota
2.       Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.       Kerja sama social ekonomi
Pasal 14
Setiap anggota wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp. 10.000.-
Pasal 15
1.       Pengelola dan pemegang keuangan adalh devisi bendahara.
2.       Pertanggung jawaban keuangan disampaikan pada rapat-rapat pengurus dan musyawarah besar.
Pasal 16
Untuk keamanan , maka dana dapat disimpan di bank atas nama BWIc.















BAB V
Pembukuan
Pasal 17
1.       BWIc hanya dapat di bubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.       Pelaksana ketentuan mengenai pembubaran BWIc dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.





















BAB  VI
Tambahan dan peralihan
Pasal 18
                Hal-hal yang belum di atur dalam AD/ART akan diatur dalam musyawarah besar.























BAB  VII
Penutup
Pasal 19
1.       Setiap anggota BDW dianggap telah mengetahui AD/ART.
2.       Perselisihan  dalam penafsiran AD/ART  diputuskan pengurus bersama-sama dewan Pembina BWIc.
Pasal 20
AD/ ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Lampiran – Lampiran
1.       Gambar logo resmi BWIc




2.       Gambar logo resmi bendera BWIc






3.       Cara pemasangan atribut BWIc pada motor
-          Tampak depan
-          Tampak samping kiri
-          Tampak samping kanan
-          Tampak belakang


KETUM I                                                                                  DEWAN PEMBINA

                                                 


               (M. YASIN F)                                                                            (M. YOGIE J)
               NRB: 200313001                                                                       NRB: 200313002


KETUA HARIAN




(ADEK YATAMA)
NRB: 200313016

























No comments:

Post a Comment

Untuk pendaftaran menjadi bagian dari bad Wolf Indonesia langsung hubungi devisi pendaftaran bad Wolf Indonesia. Terimakasih.